Julianto Eka Putra, Pendiri SMA SPI yang Viral Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)

TIMUR. Julianto Eka Putra (JE), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) viral karena diduga melakukan pelecehan seksual, dan ia pun menjadi topik perbincangan netizen.

Read More

Hal ini terjadi setelah korban pelecehan mengaku Julianto belum juga ditahan, meski kasus sudah memasuki masa persidangan. Dua mantan siswi di SPI membongkar modus pelecehan seksual yang diduga dilakukan JE di acara podcast Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022).

Dua perempuan korban pelecehan seksual itu mengaku pernah dilecehkan oleh Julianto Eka di gedung sekolah. Kini sosok JE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk persidangan, namun tak ditahan.

Dalam podcast berdurasi 55 menit itu, kedua korban membeberkan secara rinci bagaimana perlakukan cabul yang mereka alami semasa di bangku SMA Selamat Pagi Indonesia.

Menurut korban, sebelum melakukan pelecehan, Julianto Eka selalu memberikan kata-kata motivasi kepada para korbannya. Peristiwa pelecehan yang korban alami dalam gedung sekolahnya masih sangat membekas, dan mereka mengaku sangat trauma hingga kini.

Saat ini, kasus pelecehan seksual oleh Julianto Eka Putra masih menggelinding di tingkat pengadilan Negeri Malang. Meski sudah setahun lalu berproses di pengadilan, korban mengaku mendapati sejumlah kejanggalan saat proses sidang.

“Saya tidak diperbolehkan menyerahkan bukti foto atau recording, sedangkan JE diperbolehkan menyerahkan bukti-bukti baru” kata korban.

Selain itu, sejak jadi tersangka hingga menjadi terdakwa di persidangan, sosok Julianto Eka Putra tak ditahan. Karena itu, korban berharap korban-korban lain yang pernah dilecehkan JE berani bersuara agar kasus serupa tak terulang.

Dari sejumlah sumber menyebutkan, Julianto Eka adalah seorang motivator yang mencetuskan ide mendirikan sekolah bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu.

Sekolah yang ia dirikan disebut tidak dipungut biaya untuk para siswanya. Julianto juga menjadikan sekolahnya tersebut berkonsep kewirausahaan sesuai dengan keahlian yang ia miliki.

Bahkan pada tahun 2018 dirinya pernah menerima penghargaan sebagai sosok inspiratif pada acara Kick Andy Heroes.

Komnas Perlindungan Anak Curigai Ada Kejanggalan

Julianto Eka Putra tak ditahan meski kasus dugaan pelecehan seksual pada anak muridnya telah berjalan setahun. Hal itu turut mengundang kecurigaan banyak pihak, termasuk Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Dia mencurigai ada yang janggal dalam kasus ini. Ia menduga ada kecurangan yang dilakukan Julianto Eka Putra agar selama ini bebas tahanan.

“Masih enggak ditahan sampai sekarang. Itu preseden buruk untuk penegakan hukum di Indonesia. Ketika terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 ancamannya kan minimal lima tahun, ya seharusnya dia ditahan,” ujar Arist Merdeka Sirait kepada Suara.com, Rabu (6/7/2022).

“Tapi nampaknya alasan majelis hakim menilai Julianto itu kooperatif. Kooperatif bidang apa saya enggak ngerti ya. Padahal kita minta itu sesuai hukum acara dan kitab UU pidana ancaman lima tahun itu ditahan. Nampaknya ada upaya-upaya dari Julianto untuk memengaruhi banyak pihak,” timpal Arist.

Dugaan itu tak bisa dipungkiri benar adanya. Pasalnya, Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas dan putusannya tak menahan predator seks Julianto Eka Putra bisa merugikan banyak pihak.

“Pasti enggak bisa dipungkiri, karena alasan kooperatif bidang apa. Yang ditakutkan kan kalau dia tidak ditahan bisa menghilangkan alat bukti kemudian melarikan diri dan memengaruhi saksi. Dan itu sudah dilakukan, sehingga saksi mahkota itu tidak mau bersaksi,” tutur Arist Merdeka Sirait.

Sosok Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai seorang motivator mencuat setelah pada Mei 2021 silam dilaporkan oleh Komnas HAM atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya. Laporan tersebut makin gencar setelah sejumlah mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia mengaku turut menjadi korban dari sosok yang sempat menerima anugerah Kick Andy tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Julianto Eka Putra pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin pekan depan, 11 Juli mendatang.(suara.com)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts