TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang ringkus tersangka pencurian dengan modus Asisten Rumah Tangga (ART). Tersangka perempuan berinisial H (46), ditangkap di kampung halamannya Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, saat bersembunyi di rumah anaknya. Sabtu (10/9/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, dua lokasi pencurian dilakukan H pada Agustus 2022 lalu. Pertama di Jalan Muhammad Effendi Kelurahan Belimbing pada (17/8), dengan modus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan mencuri barang milik majikannya.
Dari TKP pertama tersangka berhasil mengambil Telepon Genggam merk Samsung A9, dan dua buah jam tangan mewah. Dari situ korban mengalami kerugian materil Rp 16 Juta.
Selanjutnya TKP Kedua di Jalan Cendana Kelurahan Belimbing BTN PKT pada Senin (22/8). Tersangka mencuri emas antam seberat 30 Gram, Telepon Genggam, BPKB Motor, Mobil dan Jam Tangan. Korban pun mengalami kerugian materil sekira Rp 35 Juta.
“Berbekal informasi dari saksi, tersangka pernah ingin menjual HP ke saksi. Setelah itu diketahui identitas tersangka dan ditangkap di Bangkalan Jatim,” kata Iptu Bonar, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandinya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat dalam kondisi senggang barulah tersangka melancarkan aksi mencuri.
Menurut Iptu Bonar, tersangka H mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian, karena terdesak kondisi ekonomi. Apalagi, sang anak membutuhkan biaya melahirkan dengan operasi cesar.
Namun, kini polisi masih terus mendalami. Barangkali ada TKP lain. Apalagi, saat ini ada dua TKP yang mendapat kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka.
“Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tahu ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance,” tandasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>