Kasasi Ditolak, Pemkot Bontang Harus Bayar Rp 1,5 M ke Pemilik Lahan Eks Pasar Rawa Indah

Pelang kepemilikan lahan Pemkot Bontang di eks Pasar Sementara Rawa Indah. (M Rifki/Klikkaltim)

TIMUR. Makhamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pemkot Bontang terkait sengketa lahan eks Pasar Rawa Indah. Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) digugat agar membayar Rp 1,5 miliar atas lahan yang dikuasai.

Read More

Kewajiban itu seperti amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3528 K/Pdt/2021 tanggal 22 Desember 2021. Pemilik lahan dinyatakan berhak menerima Rp 1,5 miliar atas lahan yang diakuisisi Pemkot Bontang seluas 800 meter per segi.

Lahan seluas hampir 10 ribu meter per segi itu dibeli pemerintah 2013 lalu. Untuk kepentingan bangunan pasar sementara pasca kebakaran besar.

Belakangan, sebagian tanah di sana digugat pemilik karena dinilai tak masuk dalam luasan yang dibebaskan. Lahan berukuran 4×200 meter ditagih pelunasannya. Pemerintah tak membebaskan lahan itu karena dianggap fasilitas umum (Fasum).

Kepala Disperkimtan Bontang M Cholis Edy Prabowo menuturkan, sudah menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kami sudah laporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Edy Prabowo melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Kamis (12/1/2023).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang M Syaifullah menerangkan, upaya pemerintah mulai tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga kasasi kalah.

“Tahapan banding di PT (pengadilan tinggi-red) dan Kasasi di MA itu upaya pemerintah. Tapi ditolak oleh Mahkamah dan Mahkamah menguatkan putusan PN,” ungkapnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts