TIMUR. Tersangka berinisial AM (41) terancam hukuman penjara setelah melakukan pengancaman dengan menggunakan badik, di Jalan Mangkunegara Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan, Kamis (12/1/20223) sekira pukul 23.55 Wita.
Awalnya korban yang berboncengan melintas di jalan tersebut. Namun tiba-tiba didatangi tersangka AM dan melakukan pencangaman dengan badik.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, setelah mendapat laporan dan ciri-ciri polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Saat ditangkap tersangka ternyata dalam kondisi mabuk dan membuat onar dengan melakukan pengancaman. Selain tersangka polisi juga turut menyita badik yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
“Langsung kami tangkap setelah korban melapor,” kata AKP Abdul Khoiri, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 335 ayat 2 KUHPidana Ancaman 1 Tahun atau pasal 2 ayat 1 atau Bawa Sajam UU Darurat 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>