Kata Akademisi Soal Dasar Hukum Insentif Petugas Jaga yang Tertunda

Aktivitas jaga di pos tugu selamat datang Bontang

TIMUR. Akademisi dari Universitas Trunaja (Unijaya) Yopie Turang, menilai alasan pemerintah masih mencari acuan untuk bayar insentif petugas jaga tidak tepat. Dirinya mengatakan harusnya acuan atau landasan hukum pembayaran sudah ditetapkan sejak awal.

Read More

Dosen Fakultas Hukum Unijaya itu menyebut jika pemberian insentif seharusnya sudah memiliki dasar. Dan tidak tepat jika pemerintah beralasan masih mencari dasar hukumnya, sementara pelaksanaan jaga telah dijalankan selama dua bulan.

“Harusnya dari awal, ada landasannya gak pemerintah memberikan insentif. Bukan sekarang baru mau cari landasan hukumnya,” kata Yophie, saat dimintai tanggapan Klik Kaltim (Timur Grup), Sabtu (30/5/2020).

Dianalogikannya insentif petugas medis berdasarkan kebijakan presiden, dimana pemerintah pusat bertanggung jawab dengan kebijakan pembayaran insentif bagi paramedis. Apabila insentif berdasar kebijakan daerah, artinya kepala daerah harus juga memiliki tanggung jawab sejak awal kebijakan itu digulirkan.

“Insentif petugas di pos tugu itu kalau memang kebijakan atas perintah wali kota, ya pemerintah daerah yang harus bertanggung jawab,” lanjut dia.

Meski begitu, dirinya menyakini pemerintah tak akan sembrono menerbitkan kebijakan tanpa ada pertimbangan landasan hukum untuk ditetapkan.

“Tidak mungkin tanpa dasar, pasti sebelum bicara sudah ada dasarnya,” tutur Yopie. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts