TIMUR. Puluhan rumah terbakar di kawasan Pasar Ijabah Samarinda, Jalan RE Martadinata Gang Sederhana, Samarinda Ulu, Rabu (28/6/2023).
Kebakaran tersebut terjadi pukul 10.30 Wita, dan selang 1,5 jam kemudian baru bisa padam atau sekira pukul 12.00 Wita.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Samarinda Hendra AH, mengatakan area yang terbakar mencakup total 23 bangunan, termasuk 23 unit rumah tunggal dan kos. Luas area yang terkena kebakaran sekitar 100 x 80 meter.
“Dampak kebakaran ini menyebabkan 4 rumah mengalami kerusakan,” ujar Hendra melalui keterangan tertulis, melansir Klik Samarinda (Timur Media Grup).
Tim Damkar Samarinda terus melakukan pendataan riil mengenai jumlah penghuni yang terdampak kebakaran. Perkiraan sementara, terdapat sekira 18 kepala keluarga (KK) dengan total 100 jiwa yang terdampak.
“Korban luka akibat kebakaran tersebut meliputi 1 orang dengan luka ringan yang ditangani oleh tim Disdamkar, dan 3 orang lainnya yang juga mengalami luka ringan dan merupakan relawan,” lanjut dia.
Penyebab asal api diduga berasal dari kompor yang ditinggalkan saat memasak oleh pemilik rumah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyebab kebakaran tersebut.
Beberapa kendala di lapangan yang dihadapi dalam pemadaman kebakaran ini antara lain adalah bangunan yang terbuat dari bahan kayu yang rentan terbakar, serta banyaknya warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Berbagai unit pemadam kebakaran dan instansi terkait turut berada di tempat kejadian. Turut membantu satuan PMK Swasta Samarinda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Di area sekitar kebakaran juga turut membantu jajaran Polsek Samarinda Ulu, Babinsa & Babinkamtibmas, Patroli Beat 110, hingga bagian medis kesehatan dari Palang Merah Indonesia (PMI), Samarinda Siaga 112, Emergency Medical Team, Indonesian Escorting Ambulance.
Hendra pun mengimbau seluruh relawan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan saat berkendara menuju lokasi kejadian. Dia menekankan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam perjalanan.
Dalam imbauannya, Hendra AH mengingatkan para relawan untuk mematuhi batas kecepatan maksimal kendaraan pemadam kebakaran, yaitu 30 kilometer per jam, dan memberikan akses jalan yang memadai.
Hendra AH juga berharap kendaraan relawan sudah dilengkapi sirene dan lampu strobo sebagai penanda keadaan darurat, sehingga masyarakat pengguna jalan dapat mengenali situasi tersebut dan memberikan akses jalan yang dibutuhkan.
“Kita berharap rata-rata kendaraan relawan damkar sudah dilengkapi sirene dan lampu strobo, sehingga masyarakat dapat mengenali situasi darurat dan memberikan akses jalan yang diperlukan,” ujar Hendra. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>