TIMUR. Seorang pria berinisial SAS (33) harus mendekam di penjara pada Idul Adha 1444 H kali ini. Dia ditangkap Polisi, karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka SAS diringkus di Loktuan Bontang Utara, Kamis (29/6/2023) sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, menjelaskan awal penangkapan SAS atas laporan dari masyarakat.
Polisi pun kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapati SAS pada sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, dengan barang bukti tersimpan dalam kamar tersangka.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas tahun ini,” ujar Iptu M Yazid.
Saat diamankan, SAS mulanya tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut. Bahkan untuk nama sendiri dia berbohong kepada petugas. “Namun ketahuan dari identitas surat bebas yang ditemukan anggota,” tandas M Yazid.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 poket sabu seberat 0,43 gram, beserta barang bukti lainnya berupa korek api, sedotan runcing, ponsel dan tas. Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait modus dan asal sabu itu didapat.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>