Kedapatan Akan Transaksi Sabu, Warga Berbas Pantai Diringkus Polisi

Tersangka berinisal Am (26), warga Berbas Pantai diamankan Polisi

TIMUR. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka berinisal Am (26), warga Berbas Pantai Bontang Selatan, Rabu (6/11/2024) kemarin karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bintang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka diamankan di depan salah satu Bank Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah.

Read More

Tersangka diketahui sedang menunggu pembeli sabu yang dibawanya. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya kabur, namun aksinya berhasil digagalkan polisi.

“Dia mau transaksi kami langsung tangkap, dan empat mau kabur juga,” ucap AKP Rakib Rais.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 2 poket sabu seberat 0,81 gram. Lalu juga diamankan motor tersangka dan ponsel sebagai barang bukti tambahan.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts