Kejari Bontang Siap Terapkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur

Kasi Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar

TIMUR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang siap terapkan aturan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak bawah umur, hal ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Kasi Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut, sebagai efek jera bagi pelaku.

Read More

“Jika aturan pusat sudah seperti itu, dan aturan hukumnya sudah ada, kita akan terapkan,” kata Syaiful Anwar.

Pada penerapanya, Jaksa terlebih dulu akan menimbang tingkatan kasus yang dilakukan pelaku, dengan syarat memenuhi kentuan hukuman.

“Kasusnya tidak semua dikategorikan akan dikebiri, kita lihat posisi kasusnya seperti apa. Contoh seperti kasus “Robot Gedek”, kalau itu sudah terlalu sekali,” tambahnya.

Sejauh ini di wilayah hukum Bontang, belum didapati kasus dengan potensi dakwaan hukum kebiri. Meski sebelumnya tingkat kekerasan dan kejahatan seksual di Bontang masih tinggi, dengan peningkatan kasus tahun 2020 sebanyak 21 kasus, dari 19 kasus di tahun 2019.

“Untuk penerapannya, kita akan melihat pedoman hukum yang telah dikeluarkan pemerintah. Ada juga aturan turunannya. Tapi dari PP sudah jelas teknisnya,” lanjut Syaiful.

Tindakan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual dilakukan, apabila fakta persidangan memutuskan layak untuk dilaksanakan. Salah satunya pelaku melakukan kejahatan seksual berkali-kali dengan korban beberapa anak, atau masuk dalam kategori predator anak. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts