Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Desak Penegakan Aturan soal Truk Batubara di Jalan Umum Paser

Truk pengangkut batubara tabrak blokade warga di Paser, Rabu 27 Desember 2023. (Foto: tangkapan layar media sosial)

TIMUR. Puluhan truk bermuatan batubara nekat menerobos blokade warga dan melintas di jalan umum kawasan Batu Kajang, Paser, Kalimantan Timur pada Rabu 27 Desember 2023. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita dan videonya beredar di media sosial.

Read More

Sehari sebelumnya, Selasa 26 Desember 2023, ratusan warga Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, sudah menyatakan menolak dan memutar balik truk-truk besar pengangkut batubara yang melintas di jalan umum.

Warga resah karena kondisi jalan desa yang baru diperbaiki pemerintah kembali rusak akibat dilewati truk-truk bermuatan lebih tersebut.

Saat puluhan truk batubara kembali memaksa lewat pada Rabu sore, salah satu supir truk tersebut bahkan mengamuk. Tampak dalam video tersebut seorang sopir bahkan menabrak pembatas jalan berupa kursi yang dipasang warga dan turun untuk membanting kursi tersebut.

Kondisi ini pun mengundang reaksi dari sejumlah aktivis dan koalisi masyarakat sipil di Kaltim. Mereka membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim, Bupati Paser, Kapolda Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, hingga Kapolri.

Dalam surat yang beredar pada Rabu 27 Desember 2023 tersebut, aktivis dan koalisi masyarakat sipil Kaltim mendesak aparat segera menindak tegas pelanggaran muatan lebih truk batubara di jalan umum sesuai aturan yang berlaku.

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim pun mengingatkan bahwa Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 melarang truk batubara melintas di jalan umum dan wajib lewat jalan khusus.

Ayat 1: “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”

Ayat 2: “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta. Apalagi jika angkutan batubara tersebut ilegal, seharusnya pihak kepolisian bertindak tegas.

Aktivis dan komunitas sipil pun mendesak pihak terkait mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang demi menjaga kondisi jalan desa dan keselamatan warga. Mereka berharap penindakan tegas segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendesak para pihak di atas segera menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” demikian tertulis dalam surat terbuka tersebut. (Kliksamarinda.com)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts