KPK Lelang Aset Tanah Abdul Gafur Mas’ud Seluas 1.335 Meter Persegi

Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud

TIMUR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik mantan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, yang telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 5,7 miliar dalam pengaturan sejumlah proyek dan perizinan. Abdul Gafur terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2022.

Read More

Juru Bicara KPK Ali Fikir mengatakan, obyek lelang berupa sebidang tanah dengan luas 1335 M2, yang terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639.

“KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan,” kata Ali melalui keterangan resminya, Senin 10 Juli 2023.

Ali mengatakan, lelang dilaksankan pada Selasa 11 Juli 2023 dengan batas waktu penawaran pukul 09.30 WITA. Lelang itu dilakukan lewat laman www.lelang.go.id. KPK dan KPKNL meneapkan harga limit Rp 204,205 juta dengan uang jaminan Rp100 juta.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” kata Ali.

Abdul Gafur Mas’ud terjaring OTT KPK pada Januari 2022 saat menerima uang suap. KPK menyatakan dia menerima uang suap senilai Rp 5,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan total uang yang ia terima dari sejumlah pihak berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun anggaran 2020-2021.

Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta. Abdul Gafur juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.

Abdul Gafur Mas’ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Vonis itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 8 tahun penjara. Meskipun demikian, KPK tak mengajukan banding atas keputusan itu dan akhirnya vonis tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

KPK telah mengeksekusi politikus Partai Demokrat tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan pada Oktober 2022 lalu.(Tempo.co)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts