TIMUR. Seorang kurir narkoba berinisial F (25) berhasil diringkus Satreskoba Polres Bontang, di Jl Pelabuhan Tanjung Laut Bontang Selatan, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 17.00 Wita. Tersangka F merupakan warga Sangatta Kutai Timur, dengan barang bukti jenis sabu seberat 143,69 gram.
Dari pengakuan F, sabu diambil di samping tembok bangunan dekat sebuah cafe, yang disimpan di dalam kresek berwarna hitam. Dari Kutim F berangkat dari ke Bontang bersama seorang rekan menggunakan mobil pinjaman, namun rekannya dibebaskan karena tidak tahu apa-apa dan cuma mengantar F.
“Saat diamankan sabu sudah ditangan F, karena ketahuan dibuang ke belakang mobil,” ujar Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.
Tersangka F mengaku tak mengetahui siapa pemilik sabu ratusan gram itu, karena ia hanya dikendalikan via telepon seluler. Sekali jalan, F diupah Rp1,5 juta. Dan ini bukan kali pertama F melakoni pekerjannya sebagai kurir narkoba.
“Sebelumnya ia juga mengambil narkoba seberat 50 gram di Loktuan, dengan bayaran Rp800 ribu,” tambah AKP Ngurah.
Dari rekam jejak, F sudah 3 kali menjadi perantara, pertama di area Sangatta, kedua di Loktuan, dan ketiga di Tanjung Laut hingga akhirnya tertangkap. Sedangkan pemilik sabu yang dibawa F masih didalami kepolisian.
Kini tersangka F dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang, dan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>