Mabuk dan Ancam Orang Pakai Sajam, Pria Ini Diringkus Polisi

Tersangka dijerat pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan

TIMUR. Seorang pria berinisial GJ (34), warga Berebas Tengah Bontang Selatan diringkus Polisi di THM karena tidak mampu mengendalikan diri akibat mabuk, Kamis (15/9/2022).

Read More

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, menjelaskan awalnya tersangka berkaraoke di THM tersebut sekira pukul 23.45 Wita. Lalu dia didatangi oleh seorang perempuan, lalu terjadi keributan antara keduanya.

Tersangka pun sempat cekcok dengan pengunjung karaoke lainnya, hingga ditengahi oleh salah satu karyawan di THM.

“Sekira pukul 02.30 Wita, tersangka kembali mendatangi lokasi dan mencari orang yang sebelumnya bersitegang dengannya,” kata Iptu Khoiri.

Melihat itu, korban yang juga karyawan karaoke berusaha menenangkan tersangka dengan membawanya ke luar ruangan. Tapi lantaran tidak terima, dia melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis ke arah punggung korban.

“Korban pun mengalami bekas goresan. Merasa keberatan, korban melapor ke Polsek Bontang Selatan,” lanjut Iptu Khoiri.

Tersangka diringkus satu setengah jam setelah kejadian. Dia kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan dengan barang bukti berupa pisau dengan panjang sekira 30 cm.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts