Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ismunandar saat diamankan KPK (Foto: Republika)

TIMUR. Mantan Bupati Kutim Ismunandar, bersama istrinya Encek UF yang juga mantan Ketua DPRD Kutim, dinyatakan bersalah JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri pada persidangan, Senin (22/2/2021).

Read More

Melansir Selasar.co, Pasangan suami istri ini dituntut berbeda, meski pasal yang dilanggar sama. Dalam surat tuntutan, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran yang dilakukan Ismu sebagai Bupati Kutim, demikian pula Encek sebagai Ketua DPRD Kutim.

Disebutkan keduanya mengetahui sumber uang yang diterima dari Deky Aryanto – Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Sernita alias Sarah – Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Mus dan Sur.

Tim JPU KPK di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, pun mengungkapkan bagaimana terjadi praktik suap atau fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 lalu.

Terhadap Ismu dan istrinya, JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 12 B, ditambah Pasal 11 UU Tipikor.

JPU KPK menuntut Ismu 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, subsider penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 27 miliar, yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah 3 tahun.

Sementara kepada Encek, dituntut penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 629 juta, yang jika tidak dilaksanakan hukuman penjara ditambah 1 tahun.

Selain itu JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik masing-masing selama 5 tahun, setelah menjalani pidana penjara. Terhadap tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberi kesempatan Ismu dan Encek bersama penasihat hukum, menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar dua pekan lagi. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts