TIMUR. Materi tuntutan revisi Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Tapal Batas Bontang – Kutai Timur khususnya wilayah Kampung Sidrap mulai disidangkan di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Syaifullah mengatakan, informasi itu diterimanya oleh tim Kuasa Hukum Hamdan Zoelva.
Bahkan MA meminta keterangan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri soal gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot Bontang.
Kemudian Kemendagri juga sudah dipanggil untuk memberikan jawaban MA. Sidang MA ini dilakukan secara tertutup.
“Terakhir kemarin sudah mulai sidangnya. Kemendagri juga sudah dipanggil untuk memberi jawaban MA. Ini sidangnya tertutup,” kata Syaifullah kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Rabu (27/9/2023).
Dirinya berharap paling tidak November 2023 ini ada hasil baik dan gugatan Pemkot Bontang untuk Kampung Sidrap bisa diterima.
“Paling tidak sebelum Desember lah itu sudah ada jawaban. Semoga gugatan kita diterima. Karena warga di Kampung Sidrap juga sepakat untuk masuk ke Bontang,” sambungnya.
Syaifullah melanjutkan, apabila materi gugatan ke MA ditolak. Pemkot Bontang akan melayangkan gugatan baru ke Makhamah Konstitusi (MK) untuk mengugat UU Nomor 47/1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
“Kita tetap siap kan opsi keduanya. Artinya perjuangan Pemkot untuk memasukkan Kampung Sidrap ke wilayah administrasi sesuai usulan warga,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>