TIMUR. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang menggelar uji konsekuensi melalui Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID), Selasa (9/4/2019) pagi. Ini upaya mencegah terjadinya sengketa informasi di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Bertajuk ‘Pencegahan sengketa informasi melalui uji konsekuensi,’ acara ini berlangsung dua hari, mulai 9-10 April 2019 di ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Peserta kegiatan ini berasal dari perwakilan Staf Ahli Wali Kota Bontang, Sekretaris Daerah, Perwakilan SKPD, dan para Admin PPID SKPD. Sedang Mohammad Balfas Syam dari Komisi Informasi Kalimantan Timur (Kaltim) didapuk sebagai pembicara di hari perdana.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Bontang, Syarifah Nurul Hidayati datang menggantikan Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni yang berhalangan hadir.
Dari atas podium Syarifah Nurul mengatakan, PPID Utama dan PPID Pembantu harus bersinergi dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan. Tentu saja, publik berhak tahu mengenai pemerintahan. Namun, terdapat beberapa infomasi yang sifatnya sensitif, mengingat itu terkait dengan rahasia dan stabitas pemerintah. Oleh sebab itu publikasinya terpaksa dibatasi.
‘’Melalui kegiatan ini. Semoga peserta dapat memperoleh pengetahuan baru dan semakin memahami perihal jenis informasi yang boleh dipublikasi meluas, mana terbatas,’’ terang Syarifah Nurul.
Secara garis besar, kegiatan ini bertujuan guna memperjelas jenis infomasi yang boleh diakses secara luas kepada publik, dan terbatas hanya di lingkungan pemerintahan.
Hal ini dianggap penting dilakukan. Mengingat terdapat jenis informasi yang batas publikasinya harus dibatasi. Lantaran memuat sejumlah informasi sensitif, rahasia, dan dapat menggangu kestabilan tata pemerintahan.
Adapun informasi yang publisitasnya dibatasi diantaranya. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, perlindungan atas kekayaan intelektual, pertahanan dan keamanan negara, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi perihal kepentingan luar negeri, informasi yang mengungkap isi akta otentik bersifat pribadi, dan informasi yang tak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>