TIMUR. Pemkot Bontang membatasi prosesi akad nikah dan pemberkatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung mulai 18 Januari 2021.
Melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Bontang nomor 188.65/80/Dinkes/2021 Tentang PPKM dijelaskan, bahwa hingga 31 Januari atau dua pekan kedepan, masyarakat diminta untuk tidak menggelar pesta resepsi.
Masyarakat hanya dibolehkan melakukan prosesi akad atau pemberkatan saja. Agenda itupun hanya dibolehkan berlangsung 2 jam. Selain juga undangan dibatasi maksimal 20 orang.
“Setiap agenda nikah wajib melapor ke Satgas Covid-19,” ujar Sekretaris Dinas Kominfo, Ririn Sari Dewi, saat membacakan Surat Edaran Walikota Bontang, Sabtu (16/1/2021)
Pelaksanaan akad nikah juga harus tertib protokol kesehatan, dan setiap tamu undangan wajib mengisi daftar hadir berikut alamat lengkap dan nomor kontak. Pun ditekankan, surat edaran ini sebagai bentuk pembatasan bukan larangan.
“Kita di sini mengatur saja,” kata Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati.
Sekkot Aji pun meminta masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan sebaik mungkin, karena peran masing-masing individu menjadi faktor berpengaruh dalam melawan Covid-19.
“Adanya peran serta bersama, kita optimis mampu melawan Covid-19 yang saat ini mewabah di Bontang,” pungkas Aji Erlynawati.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>