TIMUR. Satreskoba Polres Bontang meringkus dua pemuda karena terlibat jaringan narkotika jenis sabu. Masing-masing bernisial MTN (26) dan rekannya MP (29) asal Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya Polisi menangkap tersangka MTN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api Bontang Utara, Kamis (30/5/2024) malam.
Dari penggeledahan didapat 5 poket sabu seberat 6,90 gram. Setelah diamankan tersangka kemudian mengaku mendapat sabu itu dari tersangka kedua yakni MP.
“Keduanya ini saling kenal karena mereka berkawan. Pekerjaan keduanya karyawan swasta dan nyambi jadi pengedar sabu,” ucap AKP Rihard, Jumat (31/5/2024).
Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka juga diketahui sudah masuk dalam target operasi polisi. Mereka bertransaksi dengan sistem jejak, tanpa mengetahui siapa pembelinya.
“Mereka berdua bekerja sama untuk cari uang tambahan katanya,” tambah AKP Rihard.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>