Om Kuat Divonis 15 Tahun Penjara, Jalani dengan Kuat Yaa Om…

Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana

TIMUR. Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Dua hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah Kuat dinilai tidak sopan selama persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” ujar hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Read More

Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit selama menyampaikan keterangan di persidangan. Hal itu membuat rangkaian persidangan mengalami kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.

“Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini,” tutur Morgan.

Bahkan, hakim menganggap Kuat Ma’ruf juga tidak menyesal atas ulahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu kian memperberat vonis untuk Kuat Ma’ruf.

“Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Morgan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriyansah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim.(Beritasatu)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts