TIMUR. Seorang pria berinisial IS (30) ditangkap polisi karena tindak pidana penggelapan sepeda motor. Tersangka ditangkap di KM 64 jalan poros Bontang-Samarinda, RT 15 Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (22/7/2021) sekira pukul 21.30.
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, mengatakan tersangka IS sehari-hari bekerja menjaga kandang peternakan ayam di Desa Perangat Selatan. Motor dengan nomor kendaraan KT 2512 MZ tersebut merupakan milik bos tersangka, lalu dibawa kabur dan dijual. Motor jenis Honda Supra X itu dijual Rp 1,1 juta di daerah Tanah Merah Samarinda.
“Sebelum dijual, dia sempat melepas kap motor bagian belakang dan membuangnya ke sungai. Dia bilang uang penjualannya untuk bayar utang,” ujar Bripka Ambo Tang.
Dilanjutkannya, selain membayar utang uang penjualan sepeda motor itu juga dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu. Modus tersangka dengan meminjam motor kepada korban pada Minggu (19/7/2021) lalu, alasannya ingin belanja ke warung tak jauh dari kandang peternakan milik korban. Tapi ditunggu tidak kembali dan saat ditelepon juga tidak direspon.
Tersangka IS bersama barang bukti kini ditahan di Mapolsek Marangkayu, dia dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>