Polisi Temukan 54 Paket Sabu 104,46 Gram di Rak Kosmetik Kamar Kos Sangatta Kutim

Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. (ist)

TIMUR. Sebanyak 54 paket sabu dengan berat bruto 104,46 gram ditemukan polisi di atas rak kosmetik sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Seorang perempuan berinisial DSA diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kutai Timur pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Read More

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggeledah kamar kos yang menjadi sasaran.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan menggunakan kertas kado berwarna-warni.

Sebanyak tujuh bungkus dibalut kertas kado kuning, 26 bungkus menggunakan kertas kado biru, dan 19 bungkus dibungkus kertas kado ungu. Dua paket lainnya ditemukan dalam plastik klip bening.

Total berat bruto barang bukti mencapai 104,46 gram, termasuk kemasannya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, DSA mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem yang dikenal dengan istilah “jejak”. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal pasokan, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, DSA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti lebih dari lima gram.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta warga dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts