Polres Bontang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto

TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan 4 tersangka kasus penyerangan dan pengeroyokan di kafe White Place Jalan Mulawarman Bontang Utara, yang terjadi pada Rabu (12/6/2024) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka yang ditetapkan masih dibawah umur. Mereka dikenakan pasal pengeroyokan yang menyebabkan adanya korban.

Read More

“Dari 12 yang diamankan. 4 orang tersangka. Masih di bawah umur,” ucap Iptu Hari.

Lebih lanjut 8 orang lainnya masih didalami dan statusnya saksi. Nanti akan ditindaklanjuti apakah mereka juga didapat unsur pidananya atau tidak.

“Yang lain masih saksi. Nanti kami info lagi,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts