TIMUR. M Syukri Zen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Sumatera Selatan, penganiaya seorang perempuan berinisial T (31), ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) di kediamannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Syukri sebagai tersangka.
Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.
“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” kata Ngajib saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/8/2022).
Ngajib menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh M Syukri Zen tersebut lantaran tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil hingga terjadi keributan. Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Ngajib.
Atas perbuatan tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama enam tahun.
“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,” jelas Kapolrestabes.
Syukri sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya.
Permohonan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, Rabu (24/8/2022).
“Saya lebih dulu minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban), saya minta maaf sebesarnya itulah dari saya,” kata Syukri.
Ia nekat memukul korban karena tersulut emosi akibat tidak diberikan jalan saat sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.
Saat itu, ia bermaksud hendak membeli Pertamax. “Itu kesalahan mengantre BBM, aku nak (saya mau) beli Pertamax dio (dia korban) beli Pertalite aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” singkat M Syukri Zen.
Bakal Dipecat Gerindra
Syukri Zen direkomendasikan dipecat dari Partai Gerindra. Hal ini disampaikan setelah polisi menetapkan status tersangka atas politisi senior kota Palembang ini.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro, mengatakan partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap MSZ (55) dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.
“Kami sudah menyiapkan administrasi, rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Partai Gerindra, besok Jumat (26/8) di Jakarta,” kata Akbar.
Rekomendasi pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari DPC Palembang atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan MSZ.
Bahkan perbuatan politisi senior kelahiran 1956 itu telah menjadi perhatian para pimpinan partai di tingkat pusat yang memiliki garis perjuangan memprioritaskan kepentingan masyarakat umum.
“Oleh karena permasalahan ini merusak nama baik partai, kami pun tidak memberikan bantuan hukum (kepada MSZ),” tegas Akbar.
Gerindra pun telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada perempuan yang menjadi korban penganiayaan MSZ.
Nasib keanggotaan MSZ sebagai kader partai dan legislator di DPRD Kota Palembang akan ditentukan pada sidang Mahkamah Partai Gerindra yang digelar di Jakarta. Jumat (26/8).
Sementara Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, bahwa Gerindra marah besar dengan kadernya, yakni Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen yang menganiaya seorang perempuan di SPBU. Menurutnya, Gerindra akan lakukan pemecatan terhadap Sukri.
Habiburokhman menyampaikan, Majelis Kehormatan Gerindra sendiri rencananya akan memanggil Syukri ke Kantor DPP Gerindra, Jumat (25/8/202).
“Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirimkan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si kutu kupret itu ya. Kami marah sekali, saya sendiri marah,” kata Habiburokhman, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, tak perlu ada pembuktian lebih lanjut dari Syukri soal kasus tersebut. Menurutnya, kasus penganiayaan sudah sangat jelas.
“Gila aja pak dia enggak perlu pembuktian serius, lihat videonya aja siapa yang geregetan. Itu perempuan di-gebukin kayak UFC ya gulat-gulat itu. Kan gila ini orang sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang,” tuturnya.
Menurutnya, orang seperti Syukri tak pantas menjadi kader Gerindra. Sanksi pemecatan tinggal menunggu waktu.
“Nggak pantes orang kayak gini di Gerindra harus dipecat harus dipecat saya ketua mahkamah partai ngomong dipecat tentu yang besok sidang tiga orang kurang lebih pasti putusannya sama,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus Pemukulan
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Syukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Syukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Syukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>