Pukul Teman Sendiri, Pria Mabuk Terancam 2 Tahun Penjara

Tersangka IS kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan

TIMUR. Seorang pria berinisial IS (20) diamankan Polsek Bontang Selatan, karena tindak penganiayaan terhadap rekannya sendiri. Kejadian berlangsung di Lapangan Kampung Baru, Bontang Selatan, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Read More

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, mengatakan kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Tanjung Laut, sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Gajah Mada, sekitar Lapangan Kampung Baru.

Kemudian tersangka IS (20) lewat menggunakan sepeda motor, lalu korban pun berteriak memanggil tersangka. Tersangka IS yang ternyata dalam kondisi mabuk usai menenggak miras jenis tuak seketika emosi. Dia mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.

“Dia menarik baju korban dan melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” ujar Iptu Khoiri.

Korban pun mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka di bagian hidung, dan bengkak pada rahang sebelah kanan. Tersangka IS diketahui warga Gunung Telihan Bontang Barat.

Dia kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts