TIMUR. Puluhan kaleng dan botol minuman keras disita oleh Polisi melalui operasi rutin yang digelar Polres Bontang, Selasa (27/9/2022). Dari operasi itu ditetapkan 6 tersangka selaku penjual minuman keras.
Dua tersangka berinisial TR (47) dan R (52) di Bontang Lestari. Dari tangan keduanya polisi menyita 5 Botol Bir Bintang, dan satu Botol Bir Hitam Merk Guinnes.
Polisi juga menetapkan dua tersangka berinisial MY (24) dan DS (35) yang menjual miras di warung sembako dibilangan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-api. Dari tangan mereka didapat 13 bir merk bintang siap jual.
Selanjutnya di Jalan Balikpapan, Kelurahan Gunung Telihan, polisi juga merazia miras dari pria berinisial FS (31) dan menyita satu jeriken tuak. Tersangka terakhir diringkus pria berinisial Ry (46) di Kelurahan Tanjung laut dengan barang bukti 4 kaleng bir bintang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetia mengatakan, dari kegiatan rutin yang ditingkatkan itu petugas menyita 19 botol Bir, 4 kaleng bir, dan satu jeriken tuak. Mereka terbukti melanggar tindak pidana ringan dengan menjual minuman keras.
“Ini upaya dalam mencegah tindak kriminal lainnya yang dipicu dengan pengaruh minuman beralkohol. Keenam tersangka diproses tipiring,” ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).
Seluruh tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta.
“Kami mengimbau masyarakat jika melihat adanya praktik penjualan miras agar melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>