Resmi! Ini Syarat Dapat Bantuan Beli Motor Listrik dari Pemerintah

Konferensi Pers KBLBB, Senin (6/3/2023) (Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

TIMUR. Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023 ini.

Read More

Terdapat dua syarat pemberian bantuan subsidi itu, yakni pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan terdapat pembagian tugas terkait syarat pemberian bantuan untuk pembelian dan konversi motor listrik.

Untuk syarat konversi motor listrik, Rida menyatakan ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110 – 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.

“Motor gede (Moge) tidak termasuk,” kata Rida dalam Konfrensi Pers Insentif KBLBB, Senin (6/3/2023).

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima bantuan hanya satu. Biar yang lain kebagian,” terang Rida.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi pembelian sebesar Rp7 juta untuk per unit kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk pembelian mobil listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan tepat sasaran dengan mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.

Sebagai catatan, insentif yang diberikan dan akan berlaku bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik.

Agus mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sistem yang akan memantau pembelian KLBB dengan insentif pemerintah.

“Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami udah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil orang yang berhak dan ga bisa 2 kali belanja,” tegas Agus, dalam konferensi pers insentif KBLBB, Senin (3/6/2023).

Sementara itu, menurut Agus, insentif ini pada tahun 2023 akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrikk dan 35.000 unit kendaraan roda empat dari Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023.

Agus memastikan pedoman umum untuk pemberian insentif KLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan. “Kami siapkan selesai 1 Minggu pedoman umum yang diperlukan Kemenkeu agar segera,” ungkap Agus. (Cnbcindonesia)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts