Sehari Mencuri di 3 Lokasi, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Tersangka RA diamankan di Polres Bontang

TIMUR. Polres Bontang amankan seorang permuda berinisial RA (34), warga Berbas Pantai Bontang Selatan, karena tindak pidana pencurian. Dia diamankan di Jl Jenderal Sudirman Tanjung Laut, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 00.30 Wita.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, dalam satu hari tersangka RA melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda, dan berhasil membawa berbagai perangkat seperti fish finder atau alat pendeteksi ikan, genset, telepon seluler hingga tabung gas. Barang tersebut kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, serta kebutuhan sehari-hari

Read More

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui pemakai (pengguna narkoba), dan tidak punya pekerjaan,” kata AKP Makhfud Hidayat.

Dijelaskannya, tersangka RA mengawali aksinya di Pelabuhan Sampoang Jalan Kenangan Tanjung Laut, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 06.00 Wita. Dari lokasi tersebut RA berhasil mengambil satu unit tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu fish finder senilai Rp 5 juta.

Satu jam setelahnya, RA kembali beraksi di wilayah Berebas Tengah, dan berhasil membawa genset, kompor gas, serta dua unit tabung gas elpiji 3 kilogram dengan total kerugian korban Rp 3,5 juta.

Selanjutnya, RA kembali berhasil mencuri handphone di salah satu rumah di Jl Sutan Syahrir Tanjung Laut Bontang Selatan, dengan kerugian Rp3,1 Juta. Korban pun kemudian melapor ke Polres Bontang, yang langsung ditindaklanjuti Polisi dengan memburu tersangka.

“Tersangka beraksi sendiri tanpa bantuan orang lain,” tambah AKP Makhfud.

Tersangka RA beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bontang, dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts