TIMUR. Kecelakaan terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo atau eks Pupuk Raya pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita dini hari.
Diduga motor menabrak truk Dinas Perhubungan yang sedang memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU). Dari keterangan saksi mata, pengendara terperosok kedalam truk dan terjepit. Truk itu terparkir di sisi kiri jalan dari arah Bundaran Bukit Sintuk.
“Mobil parkir pas di sisi setelah tanjakan, kemungkinan yang bawa motor tidak melihat kendaraan yang terparkir, di situ juga gelap,” ujar Ryan, salah satu warga setempat.
Berdasarkan informasi tim relawan Ambulance Kota Bontang Fahmi, korban mengalami luka di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. “Meninggal ditempat dan sudah di RS Amalia. Luka parah di bagian kepala,” kata Fahmi.
Polantas Minta Jasa Raharja Tanggung Asuransi
Satlantas Polres Bontang memanggil perwakilan Jasa Raharja untuk proses klaim asuransi pengendara yang tewas menabrak truk crane milik Dinas Perhubungan.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, lakalantas yang terjadi di jalan raya diarahkan untuk menerima kompensasi dari Jasa Raharja. “Soal klaim asuransi sudah kita hubungkan ke pihak Jasa Raharja. Untuk petugas Dishub hingga saat ini,” kata AKP Edy Haruna kepada Klik Kaltim (Timur Grup), Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, Edy menuturkan jika pengendara jenis kotor Honda Beat dengan nomor polisi KT 3099 QG saat terjadi kecelakaan tunggal tidak menggunakan helm. Klaim asuransi itu menggunakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan aturan yang berlaku, saat korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 Juta.
“Iya sekitaran Rp 50 Juta. Prosesnya bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi batas waktu selama 6 bulan setelah kejadian,” terangnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>