TIMUR. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyegel 12 papan reklame brand Vivo di 12 toko elektronik. Rombongan Bapenda dan Satpol-PP menyisir toko di Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Soedirman, Jalan Brigjend Katamso, dan Jalan Bhayangkara.
Penyegelan dilakukan lantaran pemilik brand Vivo tidak pernah membayar pajak retribusi reklame selama dua tahun kebelakang. Kepala Bapenda Bontang Rafidah mengatakan, total tunggakan pajak sejak 2020 hingga sekarang yang belum dibayarkan oleh vendor Vivo sebesar Rp 102 juta.
Dengan rinciannya, tanggungan denda pajak Vivo tahun 2020 lalu senilai Rp 18 juta. Sedangkan untuk 2021 harus membayar denda dan pokoknya Rp 84 Juta.
“Untuk 2020 mereka sudah bayar pokok, senilai Rp 66 Juta. Sedangkan di tahun 2022 ada Rp 84 Juta,” kata Rafidah, Selasa (15/2/2022).
Dilanjutkan Rafidah, penyegelan ini bentuk tindakan tegas setelah beberapa kali dilakukan peneguran. Pasalnya, retribusi reklame berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bontang.
“Sudah berkali-kali mereka di peringatkan. Cuman tidak ada itikad baik untuk membayar jadi kami segel,” terangnya.
Bapenda memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan. Jika ternyata tidak juga membayar, Bapenda akan mencabut papan reklame dan disita.
“Kami kerjasama dengan Satpol-PP untuk mencabut reklamenya kalau mereka masih belum membayar,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>