Tak Terdaftar di KPU, Giliran Survei PusdeHam Dihentikan Bawaslu Bontang

Salah satu surveyor PusdeHAM saat dimintai keterangan Bawaslu Bontang (dok)

TIMUR. Bawaslu Bontang hentikan aktivitas survei yang digelar para surveyor yang mengaku dari Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (PusdeHAM), di kawasan Bontang Selatan. Satu orang surveyor pun diamankan ke kantor Bawaslu, Kamis (19/11/2020).

Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, mengatakan penghentian aktivitas survei dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kegiatan dari lembaga survei yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Bontang.

Read More

“Yang melakukan survei 4 orang, tapi dalam surat tugas ada 6 orang. Tadi yang kami bawa ke kantor satu orang, lalu koordinator mereka juga inisiatif datang,” kata Nasrullah, kepada wartawan.

Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, survei akan dilaksanakan selama empat hari di Bontang. “Ini baru hari pertama, dengan daftar pertanyaan seputar pemilihan kepala daerah,” lanjut Nasrullah.

Diketahui dua orang surveyor yang diperiksa berasal dari Surabaya Jawa Timur, salah satunya masih berstatus mahasiswa. “Kalau kegiatan mereka masih berlanjut, bisa dijadikan temuan, kalau hari ini masih upaya pencegahan, diketahui pertama kali oleh Panwascam,” terang Nasrullah.

Disinggung terkait sanksi bagi tim survei tersebut, Nasrullah menyebut hal itu merupakan ranah KPU, karena Bawaslu sifatnya hanya melakukan pencegahan terhadap aktivitas survei yang tak terdaftar. 

Saat dimintai keterangannya, Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum Saparuddin, pun menyebut saat ini hanya ada tiga lembaga survei yang terdaftar di KPU. Yakni Indo Barometer, Lingkar Strategi Indonesia (LSI) dan Jaringan Isu Publik (JIP).

Menurut dia, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak diperkenankan melakukan kegiatan survei, hal itu diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Selain tidak terdaftar di KPU, mereka (PusdeHAM) juga tidak ada izin dari pemerintah kota. Kalau mau survei harus terdaftar di KPU dan juga harus ada izin dari Kesbangpol,” kata Saparuddin.

Sebelumnya, Bawaslu Bontang juga menghentikan aktivitas rilis hasil survei LSI Denny JA, yang juga diduga tak memiliki izin dan terdaftar di KPU Bontang. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts