TIMUR. Kejaksaan Negeri Bontang resmi melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana kasus lahan bandara yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, sebelumnya berkas 3 perkara ini dilakukan banding melalui Mahkamah Agung.
Setelah ada hasil tersebut kemudian Kejari Bontang melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Diantaranya Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir.
“Akibat perbuatan 3 terpidana negara dirugikan Rp5 miliar. Hasil eksekusi ketiganya ditahan dengan kurungan penjara 6 tahun,” ucap Otong.
Lebih lanjut, selain kurungan penjara 6 tahun. Terpidana juga diminta membayar denda senilai Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam kasus ini terpidsna dijerat pasal 2 ayat 1 juncto nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
“JPU yang ajukan banding. Kemudian ditetapkan. Ini sudah putusan inkrah,” tambahnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>