TIMUR. Komisi III DPRD Bontang menyoroti keberadaan truk trailer (tronton) bermuatan berat, yang kerap lalu lalang
di jalan raya saat siang hari. Berdasarkan Analisis Lalu Lintas (Andalalin) yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, jam operasional pengangkutan hanya boleh dilakukan mulai pukul 20.00 – 06.00 Wita.
Anggota Komisi III Faisal, sangat menyayangkan hal tersebut, padahal sebelumnya telah terjadi insiden yang menimbulkan korban jiwa. Dirinya pun meminta hal ini ditindaklanjuti segera oleh Dishub Bontang.
“Kenapa seolah ada pembiaran truk bermuatan berat saat pagi dan siang hari. Saya tidak ingin setelah ini masih ada truk besar yang lalu lalang (siang hari),” ujar Faisal, saat peninjauan di Pelabuhan Loktuan, Selasa (2/6/2020).
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, pun menyebut pihaknya melakukan peninjauan untuk melihat sejauh mana pengawasan yang dilakukan di pelabuhan Bontang.
“Kita tidak mencari kesalahan orang, ini pengaduan yang disampaikan kepada kita, maknya di sidak apakah sudah benar yang dilakukan, begitu pun dengan pengawasannya,” papar Amir Tosina.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang Kamilan, mengatakan pihaknya hanya sebatas penerbitan ketentuan jam angkut dan jumlah beban kendaraan. Sementara untuk pengawalan truk di jalan merupakan kewenangan Kepolisian.
“Kami tidak beri rekomendasi kalau belum koordinasi dengan Kepolisian, karena yang pegang keselamatan di jalan adalah Polisi,” katanya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>