Warga Berebas Tengah Kembali Dipenjara Usai Curi Ponsel

Tersangka pencurian ponsel di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah

TIMUR. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pencurian ponsel di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Minggu (17/6/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka berinisial Sa (27) yang juga merupakan warga Berebas Tengah.

Read More

Awalnya, tersangka ini menyelinap masuk ke salah satu rumah warga yang tidak dalam posisi terkunci. Saat korban tengah tertidur siang tersangka langsung melancarkan aksinya mengambil sebuah ponsel.

Kemudian korban baru menyadari ponselnya hilang usai terbangun. Setelah itu dirinya melapor ke polisi. Akibatnya korban mengalami kerugia Rp2,9 juta.

Tersangka diketahui merupakan residivis. Baru bebas 3 bulan. Alasan mencuri karena kepepet butuh uang.

“Tersangka ini residivis. Baru bebas 3 bulan. Kepepet butuh uang. HP belun sempat dijual. Karena langsung kita tangkap malam hari,” ucap AKP Rakib.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penindakan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Polisi mengingatkan agar masyarakat untuk selalu mewaspadai diri. Jangan pernah lengah untuk mengunci pintu dari dalam saat tengah tidur atau beristirahat.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap berhati-hati,” pungkasnya.

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts