Alasan Butuh Duit Bayar Kontrakan, Residivis Jambret Pengendara

Tersangka MY beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pria berinisial MY (29), diringkus Tim Rajawali Polres Bontang karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Cipto Mangunkusumo, eks jalan Pupuk Raya. Warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan ini ditangkap Sabtu (2/7/2022), sekira pukul 17.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka MY menjambret pemotor saat melintas di dekat bundaran Bukit Sintuk. Korban laki-laki dan perempuan yang tengah berboncengan, melaju dari arah kota hendak menuju Loktuan.

Kondisi jalan yang sepi membuat MY memanfaatkan kesempatan, dengan merampas tas milik korban yang berisi ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu. Setelah itu MY membuang tas tersebut dan menitipkan Hp hasil jambret kepada rekannya untuk dijual.

“Yang diambil cuma HP, karena tidak tahu ada uang didalam tas itu. Hasil jambret itu mau dijual lewat temannya,” kata Iptu Bonar.

Dari pengakuannya, tersangka MY baru tinggal di Bontang sejak 2021, dan sehari-hari bekerja sebagai pengantar batako. Dia juga residivis kasus yang sama di Pangkep Sulawesi Selatan pada 2015 silam.

“Alasannya menjambret karena kepepet butuh uang untuk bayar kontrakan,” tambah Iptu Bonar.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti satu unit sepeda motor, yang digunakan MY melancarkan aksinya, ditambah jaket dan ponsel. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts