ASN Dibolehkan Cuti Luar Daerah

TIMUR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan.

Read More

Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor 13/2022 tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 hijriyah. Pada angka 5 poin a butir 1 menyebutkan, instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan pada pegawai ASN di lingkungan instansinya.

Di konfirmasi mengenai hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, selama ASN ingin menambah libur di luar libur nasional bisa mengambil cuti tahunan.

“Kalau mau nambah liburnya lagi silahkan, kalau jatah cutinya berlaku dan masih ada,” ungkapnya kepada Klik Kaltim (Timur Grup).

Bahkan, dari mereka yang ingin keluar daerah tak ada masalah sepanjang dalam rentang waktu libur nasional dan cuti. Karena itu merupakan hak yang diberikan para ASN. Sejauh ini, kata dia ASN yang mengajukan cuti tahunan tak begitu banyak. Hanya beberapa orang saja.

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts