TIMUR. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang mulai mengambil langkah tegas terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Penindakan awal dilakukan dengan memberikan surat teguran kepada sejumlah oknum yang dilaporkan melakukan pembakaran sampah.
Kepala Satpol-PP Kota Bontang Eddy Foreswanto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 112.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi dua lokasi yang menjadi titik aduan, yakni wilayah Kelurahan Api-Api dan Berebas Tengah.
Di kedua lokasi tersebut, petugas memberikan surat teguran kepada pihak yang diduga melakukan pembakaran sampah. Satpol-PP mengingatkan agar tindakan serupa tidak kembali dilakukan karena pembakaran sampah sembarangan telah diatur dan dilarang dalam peraturan daerah.
“Sudah kami beri surat teguran. Kalau mengulangi sanksi tegas menanti. Ini instruksi Wali Kota. Warga tidak boleh bakar sampah sembarangan,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, pemberian teguran menjadi tahapan awal sebelum Satpol-PP menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Warga yang telah mendapatkan teguran diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
Larangan membakar sampah sembarangan di Kota Bontang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur larangan sekaligus sanksi bagi masyarakat yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan serta denda hingga Rp50 juta.
Satpol-PP menegaskan penerapan sanksi tidak serta-merta dilakukan pada laporan pertama. Petugas terlebih dahulu memberikan surat teguran sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan kepada masyarakat.
Eddy menjelaskan, penegakan hukum berdasarkan perda dapat dilakukan apabila teguran telah diberikan sebanyak tiga kali dan pelanggaran masih kembali dilakukan.
“Kalau sudah berulang kami akan terapkan Perda tersebut,” tegasnya.
Satpol-PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Selain berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan kualitas udara, pembakaran sampah juga dapat memicu persoalan lain apabila api tidak terkendali.
Masyarakat yang menemukan praktik pembakaran sampah sembarangan juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan yang tersedia. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Penertiban di Api-Api dan Berebas Tengah menjadi langkah awal Satpol-PP dalam menindaklanjuti laporan warga terkait pelanggaran aturan pembakaran sampah. Petugas akan tetap mengedepankan tahapan teguran sebelum menjatuhkan sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Dengan penegakan aturan tersebut, pemerintah daerah mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kualitas lingkungan di Kota Bontang.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






