TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkoba Kelurahan Tanjung Laut, pada Rabu (7/12/2022). Tidak tanggung-tanggung tiga tersangka berhasil ditangkap ditempat berbeda.
Tersangka pertama berinisial RH (26) ditangkap di kediamannya Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut sekitar pukul 11.30 WITA. Saat ditangkap dan digeledah polisi mendapatkan sabu sebanyak satu poket dengan berat 2,27 gram. Berdasarkan keterangan tersangka barang itu didapat oleh salah seorang perempuan berinisial Si.
Setelah mendapat informasi keberadaanya, polisi langsung bergerak menuju lokasi tersangka Si (27) ditempat kerjanya pada pukul 14.00 WITA. Benar saja, bahwa perempuan ini memasok sabu untuk tersangka RH.
Polisi pun langsung menggeledah dan didapat satu poket sabu didalam tas miliknya dengan berat 2,86 gram. Setelah di interogasi ternyata sabu yang dipasok ini berasal dari rekannya yang berinisial Wn (31).
Tersangka Wn ditangkap saat sedang bekerja sebagai supir mobil box. Saat sedang drop barang pesanan dari tempat kerjanya tersangka langsung dibekuk dan dibawa ke rumahnya yang bertempat di Jalan Selat Karimata Tanjung Laut.
Dari hasil penggeledahan polisi pun mendapatkan sebanyak 10 poket sabu siap edar dengan berat 5,45 gram. Wn ini merupakan bandar yang sudah masuk dalam daftar target operasi Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat.
Dalan satu hari dengan berdurasi sekitar lima jam pemburuan ketiga tersangka dibekuk berdasarkan hasil pengembangan. Dengan sabar polisi pun menangkap satu persatu pengedar hingga pada bandar pemasok barang haram tersebut.
“Semua ini TO sudah lama. Setelah mendapat informasi jika mereka habis bertransaksi polisi langsung mendatangi satu persatu keberadaan tersangka,” kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka. Mereka menjual sabu dikalangan teman terdekatnya. Terdesak dengan keadaan ekonomi sulit akhirnya mereka harus berurusan dengan barang haram tersebut.
Polisi juga masih memburu bandar besar pemasok ke tersangka Wn. Mereka bertransaksi selalu dengan sistem jejak yang hanya berbekal informasi barang itu diambil pada suatu tempat.
“Masih di dalami. Ada yang kami buru pemasok utamanya. Berbekal informasi dari tersangka. Total tiga barang bukti sebanyak 10,58 gram sabu,” terangnya.
Dari ketiga tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti tiga ponsel sebagai alat transaksi, dua bungkus berisikan plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu dan sedotan runcing.
Kini ketiganya sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>