Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Loktuan, Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka yang sudah lama masuk DPO Polres Bontang akhirnya ditangkap/Ist-Klik Kaltim

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap bandar sabu di Kelurahan Loktuan, pada Jumat (27/5/2022) lalu sekira pukul 22.00 Wita. Tersangka inisial MT alias UJ (37) merupakan bandar narkoba yang diincar oleh Polres Bontang karena keberadaannya cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, dia ditangkap saat usai menggunakan narkoba di kediamannya rumah kos-kosan Jalan Kapal Layar Gang 3.

Read More

Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan bungkusan plastik yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu. Barang bukti didapat sabu yang berada dalam satu klip dan sisa yang berada di alat hisap bong.

” Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO),” kata AKP Tatok saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Saat digrebek tersangka mengaku sudah menjadi bandar yang sudah terlibat lama dalam peredaran narkoba. Target penjualan diakui tersangka berada dikalangan anak muda, pekerja, dan supir.

Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts