TIMUR. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Ma’ruf Effendi, mengatakan sedikitnya ada 58 Perda yang masuk daftar revisi tahun 2021, sebagai harmonisasi regulasi anyar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tahun ini Bapemperda bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang, akan menginventarisir Perda sebagai penyelarasan regulasi Omnibus Law,” kata Ma’ruf saat ditemui di Kantor DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).
Inventarisir Perda dan Perwali dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Politisi PKS ini menuturkan, dari hasil pertemuannya bersama Bagian Hukum, disimpulkan ada 58 Perda yang akan masuk daftar untuk segera direvisi.
Meski demikian, ia mengatakan dengan terbitnya UU Onimbus Law, tidak serta merta diartikan hanya akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan saja.
Sebab, sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, penerbangan, kawasan ekonomi khusus, jaminan produk halal, hingga penyelenggaraan ibadah umroh turut terdampak. Sehingga regulasinya harus seirama dengan regulasi tersebut.
“Dipastikan semua lini berdampak. Ada 75 persen urusan sektor ekonomi. Hanya 25 persen yang tidak terdampak langsung,” jelasnya.
Pasca diberlakukannya Omnibus Law, pemerintah pusat pun telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja. Terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP), dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). (ads)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>