Bawa 18 Paket Sabu, Pria Berbas Pantai Ditangkap di Tanjung Laut Indah

Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian

TIMUR. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang amankan seorang pria berinisial JRM (28), warga Berbas Pantai, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap di Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Read More

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,87 gram. Juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan JRM saat berada di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Habibon.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Dalam proses tersebut, polisi mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi yang menjadi sasaran pemantauan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Pria yang belakangan diketahui berinisial JRM itu selanjutnya digeledah.

“Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu tabung plastik kecil berisi satu paket sabu,” ujar Larto.

Dari pemeriksaan dan penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika oleh JRM. Secara keseluruhan, terdapat 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 4,87 gram yang disita petugas.

Selain narkotika yang diduga sabu, telepon genggam dan sepeda motor milik atau yang digunakan JRM turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

JRM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan asal-usul barang yang ditemukan saat penindakan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian. Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bontang.

Hingga kini, JRM masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Bontang. Polisi akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

Atas perkara tersebut, JRM dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts