TIMUR. Pria berinisial DH (42) ditangkap polisi di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu karena kedapatan membawa sabu, Minggu (24/9/2023).
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang yang dikenalnya di Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Barang bukti yang diamankan ialah dua poket sabu kecil yang disembunyikan di dalam bungkusan aroma terapi dengan berat 0,67 gram.
“Kita dapat satu tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Pas ditangkap ada dua poket sabu. Tersangka mengaku dapat sabu dari orang yang baru saja dikenal,” Kata Iptu Fahrudi, Senin (25/9/2023).
Tersangka kini berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita motor dan ponsel tersangka.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>