TIMUR. Polres Bontang musnahkan barang bukti sabu seberat 65,32 gram, hasil pengungkapan dari lima tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, Selasa (23/8/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto, mengungkapkan barang bukti sabu didapat dari tersangka Hendra 2,31 gram, lalu Hidayat Ramadhan 50,15 Gram, Lukman 0,69 gram, Ronaldi 7,3 Gram dan tersangka Yudi Putra Pratama 4,87 Gram.
Jika dirupiahkan, barang bukti itu senilai Rp 97,9 Juta. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari seluruh kasus tersebut berada di Kelurahan Loktuan, Bontang Lestari, Jalan KS Tubun, dan Hotel di Jalan Arief Rahman Hakim.
“Mereka ditangkap dari 4 lokasi berbeda. Akumulasi BB cukup banyak, yakni 65,32 Gram sabu,” kata Kompol Wisnu usai pemusnahan barang bukti di Mapolres Bontang.
Pemusnahan juga disaksikan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pengacara para tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menambahkan pemberantasan narkoba terus digalakkan pihaknya. Apalagi, bisnis haram itu sering kali terputus antara satu jaringan ke jaringan lainnya.
Saat ini lima tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>