TIMUR. Pemkot Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya praktik investasi bodong dan arisan online ilegal yang kini semakin banyak bermunculan, khususnya melalui platform digital.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan yang digelar di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Selasa (5/5/2026), dengan melibatkan para pelaku UMKM sebagai peserta.
Asisten II Pemkot Bontang Sonny Suwito mengatakan, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan mengingat kasus investasi ilegal semakin sering terjadi dan memakan banyak korban.
Menurutnya, masyarakat kerap tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memahami risiko maupun legalitas investasi yang ditawarkan.
“Edukasi seperti ini harus terus dimasifkan. Banyak warga yang menjadi korban karena tergiur iming-iming keuntungan cepat,” ujarnya.
Sonny menegaskan, Pemkot Bontang berkomitmen meningkatkan literasi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih investasi dan tidak mudah terjebak praktik penipuan berkedok bisnis atau investasi digital.
Dalam kegiatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa praktik arisan online termasuk kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Manager Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltimtara, Adi Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital turut memunculkan berbagai modus investasi bodong, termasuk yang berkedok trading.
“Arisan online itu tidak berizin dan kerap merugikan masyarakat. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelompok masyarakat seperti ibu rumah tangga sering menjadi target pelaku karena dinilai mudah tergiur keuntungan instan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mengikuti investasi atau arisan berbasis digital.
OJK juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait investasi ilegal, termasuk yang berkedok trading emas. Sejumlah kasus bahkan telah ditangani aparat kepolisian.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi bodong atau aktivitas keuangan ilegal diimbau segera melaporkannya melalui laman resmi OJK di iasc.ojk.go.id
atau melalui call center 157.
“Satgas akan terus menindak pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






