TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang tangkap seorang pria berinisial RO (22), karena diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil serta menggadaikan surat tanah milik ayah tirinya. Pelaku diringkus polisi di Jalan Jenderal Sudirman RT 22 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kamis (14/5/2020) malam, sekira pukul 23.00 Wita
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, mengatakan surat tanah tersebut sebelumnya disimpan korban dalam lemari, namun beberapa hari setelahnya menghilang. Kemduian diketahui jika surat itu telah digadai anak tirinya, dan korban pun langsung melapor ke Polres Bontang.
“Korban kemudian tahu kalau surat tanahnya digadai, baru dia melapor,” kata AKP Makhfud.
Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari, pun menyebut pelaku beraksi saat keluarganya lengah. Pelaku kemudian membuat surat kehilangan, padahal surat tersebut digadai dan dijual kembali ke pemilik awal, yang sebelumnya telah menjual tanahnya ke korban (pelapor)
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Pelaku dijerat pasal 367 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur Ipda Probo Suja.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>