TIMUR. Dua pemuda warga Muara Badak berinisial Jl (34) dan An (21), ditangkap Polisi karena kedapatan mencuri di Warehouse Badak 9 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengungkapkan kejadian berlangsung Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 21.30 Wita, dimana petugas keamanan melihat empat orang mengendarai tiga unit motor membawa sesuatu dalam karung.
Namun saat ingin diberhentikan, mereka kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran antara sekuriti dengan tersangka. Dua diantaranya berhasil ditangkap. Mereka merupakan warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Hasil penggeledahan, dari karung yang dibawa keduanya didapati kabel jenis tembaga yang mereka ambil di kawasan PT PHSS. Kemudian dua oknum pencuri yang berhasil kabur juga membawa satu karung dengan jenis kabel tembaga.
“Mereka kedapatan mencuri kabel. Dua ditangkap, dan dua orang lagi kabur,” ujar AKBP Yusep, Senin (7/11/2022).
Saat ini dua buronan pun sudah diketahui identitasnya, dan saat ini dalam pengejaran Polisi. Dari pengakuan tersangka, mereka merupakan rekan. Polisi akan terus mencari keberadaan buronan pencurian kabel di PT PHSS. Akibat kejadian itu, Pertamina mengalami kerugian materil Rp 6,7 Juta.
Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>