Dapati Barang Bukti 825 Liter, Pengetap Solar Subsidi Diringkus Polisi di Loktuan

Polres Bontang gelar konferensi pers penangkapan pengetap solar subsidi di Kelurahan Loktuan

TIMUR. Polres Bontang amankan seorang tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kelurahan Loktuan Bontang Utara. Tersangka berinisial M (54), ditangkap Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 22.15 Wita.

Read More

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kerap menyebut adanya pengetapan solar menggunakan mobil di SPBU Kilometer 3. Akhirnya polisi melakukan pengintaian selama dua hari, hingga akhirnya berhasil meringkus M beserta barang bukti.

“Tersangka menggunakan tiga mobil, salah satunya pikap dengan nomor polisi KT 8164 DA yang didapati saat penangkapan. Dalam satu hari tersangka bisa mengumpulkan sebanyak 120 liter solar,” ujar Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (5/9/2022)

Saat ditangkap, tersangka kedapatan tengah memindahkan solar hasil pengetapan tersebut ke dalam jeriken dan drum. Dari pengakuannya, solar tersebut akan dijual ke nelayan hingga eceran kepada pengendara tanpa fuel card.

“Aksi pengetapan ini sudah dilakoni tersangka dalam satu tahun terakhir,” tambah Kapolres.

Solar dijual mulai harga Rp9.900 hingga Rp10.500 per liter. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 825 liter solar subsidi, tiga fuel card, STNK, kunci kendaraan, jeriken hingga drum dan aki.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts