Diduga Berkomplot Timbun Pertalite, Pengetap hingga Operator dan Pengawas SPBU Diringkus Polres Bontang

Lima tersangka diamankan Polres Bontang, terkait dugaan praktik penimbunan BBM jenis Pertalite

TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang membongkar dugaan praktik penimbunan BBM jenis Pertalite, di salah satu SPBU di kawasan Bontang Selatan. Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan 5 tersangka pada Selasa (18/7/2023).

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan awalnya polisi menangkap seorang pengetap BBM berinisial Su (37) warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, sekira pukul 22.50 Wita.

Tersangka Su dicurigai telah berulang kali melakukan pengisian di SPBU yang sama dalam satu hari. Saat diperiksa, Polisi menemukan 12 jeriken berukuran 5 liter terisi penuh pertalite.

Begitu juga tangki mobil yang digunakan Su, kedapatan telah dimodifikasi dan bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

“Dalam sehari, Su bisa melakukan pengisian hingga 4 kali. Sekali isi bisa mencapai 40-60 liter pertalite,” ujar Iptu Hari Supranoto.

Barang bukti sejumlah jeriken penuh BBM jenis Pertalite, turut diamankan Polisi

Kejadian ini pun disinyalir bisa dilakukan karena adanya kerja sama dengan operator SPBU. Dari hasil pengembangan, akhirnya diketahui jika tiga operator SPBU ikut terlibat dan akhirnya ditangkap.

Masing-masing berinisial Ru (35) warga Berebas Tengah, An (24) warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut.

“Sesuai aturan, pembelian ada batas maksimal dan hanya satu kali dalam sehari. Tapi ini bisa berulang kali, karena diatur operator SPBU,” tambah Iptu Hari.

Selain itu Polisi juga ikut menangkap pengawas SPB berinsial He (30), karena dianggap membiarkan kecurangan terjadi. Bahkan diduga turut bekerja sama dalam praktik tersebut.

“Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts