TIMUR. Pelaku berinisial U yang mendobrak pintu salah satu rumah warga di RT 59 Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan dimaafkan korban.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, mediasi dilakukan karena alat bukti senjata tajam tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Posisi sajam sebelumnya sudah diamankan rekan pelaku saat mampir ke acara pernikahan di tempat yang berbeda.
Apalagi pelaku dalan kondisi pengaruh minuman keras. Kemudian, sehabis makan pelaku berpamitan untuk pulang ke rumahnya.
Ternyata saat di tengah jalan pelaku justru masuk ke rumah tetangganya yang berjarak kurang dari 200 meter.
“Iya kami tetap proses. Cuman kan sajam tidak berada di TKP jadi kalau penyelidikan unsur pidananya tidak ada,” terang AKP Abdul Khoiri.
Pelaku masih di Mapolsek Bontang Selatan dan rencana akan dibebaskan pada Jumat (12/5/2023) besok. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Apalagi pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar. Setelah itu bentuk sanksinya dia akan dimintai wajib lapor setiap minggu.
Polisi juga meminta pelaku untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat agar tidak melakukan kejadian yang sama.
“Besok dia baru kami bebaskan. Sekarang nginap dulu di Polsek Bontang Selatan untuk efek jera,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>