TIMUR. Anggota Komisi I DPRD Bontang Ma’ruf Efendi, menolak usulan pemerintah untuk memberlakukan kembali retribusi sampah rumah tangga. Dimana Pemkot meminta agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2009, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan kembali diterapkan.
Aturan tersebut pernah diterapkan pada 2018 lalu, namun tak berlangsung lama karena diprotes warga. Ma’ruf menilai, penarikan retribusi sampah hanya menambah beban ekonomi masyarakat, yang kini sudah merosot akibat Covid-19.
“Menurut saya itu tidak perlu, kasian warga,” ujar Ma’ruf kepada wartawan.
Ditambahkannya, masyarakat juga telah mengeluarkan iuran uang sampah rumah tangga dan keamanan tingkat Rumah Tangga (RT), sehingga tidak perlu lagi dilakukan penarikan retribusi lainnya.
“Sampah sudah inisiatif masyarakat, kadang-kadang di RT ditarik, masa pemerintah tarik lagi,” tandasnya.
Ma’ruf pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar mengevaluasi usulan tersebut. Meski rencana pemberlakuan kembali retribusi sampah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kami minta ada evaluasi kembali dari OPD terkait,” pungkas Ma’ruf. (ads)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>