TIMUR. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, Abdullah Sani, terpaksa harus dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa, 16 Juli 2019. Pasalnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menolak melantik pejabat eselon I itu.
Padahal kata Mendagri, Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah terbit sejak lama.
“Setelah lama tidak melakukan pelantikan, maka demi menjaga wibawa pemerintah pusat maka sebagai Mendagri saya melantik sekda provinsi Kaltim,” ungkap Tjahjo saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Sekda Kaltim di Kantor Kemdagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Menurut Tjahjo, langkahnya itu dilindungi undang-undang. Sekda selaku pejabat eselon satu yang semestinya dilantik oleh gubernur, namun karena gubernur tidak kunjung melantik, dirinya wajib melantik.
“Saudara sekalian, pelantikan ini bukanlah pelantikan yang liar. Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Tjahjo.
Menurutnya, proses seleksi dilakukan secara terbuka. Kata Tjahjo, pada saat penyaringan, diputuskan tiga calon. Dan, Tjahjo melanjutkan, ketiga calon tersebut diusulkan kepada Mendagri.
“Selanjutnya kami sampaikan kepada Mensesneg dan Seskab atas nama Bapak Presiden untuk selanjutnya tiga nama itu dibawa dalam sidang TPA (tim penilai akhir),” ungkapnya.
Tjahjo juga mengungkapkan, sidang tersebut dipimpin langsung oleh presiden dan wakil presiden, serta perwakilan dari lembaga terkait. Kata Tjahjo, sidang TPA tersebut memiliki otoritas yang kuat dalam memutuskan calon mana yang akan dipilih.
Tjahjo mengaku, dirinya tidak mempunyai kemampuan yang kuat untuk mengintervensi sidang tersebut. “Saya hanya menyampaikan saja ini ada tiga nama dari hasil pemilihan terbuka dan ketentuan gubernur,” kata dia.
Setelah itu, kata Tjahjo, keluarlah Keppres sebagaimana yang dimaksud. Keppres dikirim ke Gubernur Kaltim, namun di tengah jalan, katanya, gubernur menolak nama di dalam Keppres tersebut.
Tjahjo mengungkapkan, pelantikan dilakukan demi menjaga wibawa presiden. Sebab Keputusan Presiden sudah dikeluarkan untuk penetapan Sekda Kaltim yang baru.
Menurut Tjahjo, alasan Isran enggan melantik Sani karena calon usulan Isran tak terpilih. Namun Tjahjo heran dengan sikap Isran, sebab pemilihan sudah dilakukan sesuai mekanisme.
Tjahjo mengingatkan, seharusnya ini adalah kewajiban kepala daerah. Jika Isran mau marah karena pelantikan ini Tjahjo tidak ambil pusing.
“Saya harus menjaga wibawa presiden, kalau pak gubernur mau marah, marah lah sama saya, tapi jangan melecehkan presiden. Ini kewajiban kepala daerah,” ujarnya menegaskan.
“Pelantikan ini sudah kami komunikasikan. Kita undang, Danrem hadir, Kapolda Kaltim hadir, dari DPRD juga,” kata dia.(Fei)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>